JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian hingga sampai 40. Jika hal itu benar, Prabowo harus Revisi Undang-Undang atau terbitkan Perppu.
Yusri menyebut nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.