Yusril Ingatkan Prabowo Harus Revisi UU Jika Mau Tambah Kementerian

Erfan Ma'ruf
Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk 40 kementerian (dok. Kemhan)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian hingga sampai 40. Jika hal itu benar, Prabowo harus Revisi Undang-Undang atau terbitkan Perppu. 

Yusri menyebut nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu. 

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
4 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
12 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
12 jam lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal