Yusril Ingatkan Prabowo Harus Revisi UU Jika Mau Tambah Kementerian

Erfan Ma'ruf
Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk 40 kementerian (dok. Kemhan)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian hingga sampai 40. Jika hal itu benar, Prabowo harus Revisi Undang-Undang atau terbitkan Perppu. 

Yusri menyebut nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur tersebut harus melakukan revisi UU maupun Perppu. 

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Arif Satria Jadi Kepala BRIN

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
3 jam lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Australia Rabu Lusa, bakal Bertemu PM Albanese

Nasional
4 jam lalu

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana

Nasional
5 jam lalu

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Tutut Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal