Yusril Kritik Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Cacat dan Penyelundupan Hukum

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi 'Otw 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cacat hukum yang serius. MK mengabulkan permohonan kepala daerah yang belum 40 tahun bisa maju pilpres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

"Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril dalam diskusi bertemakan 'Otw 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

"Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," sambungnya.

Selain itu, dia menceritakan, terdapat hal yang aneh dalam concurring opinion (alasan berbeda) yang diucapkan oleh majelis hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih. Kedua hakim menyebutkan syarat usia capres cawapres tetap minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui pilkada. 

Alasan berbeda dua hakim itu, menurut tidak menginginkan bupati, wali kota termasuk wakilnya ikut kontestasi Pilpres 2024. Namun dia menganggap hal tersebut bukan merupakan concurring opinion, namun dissenting opinion (perbedaan pendapat).

"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Era Baru Penegakan Hukum

Nasional
24 jam lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
2 hari lalu

Komisi II DPR Buka Peluang Bahas Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Nasional
4 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
4 hari lalu

Komite Pemilih Indonesia Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Jadikan Biaya Politik sebagai Alasan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal