Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Pakar Hukum Sebut MK Sudah Jadi Mahkamah Politik

Agung Bakti Sarasa
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memberi ruang masuknya politik ke hukum.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023) kemarin.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Ini kan memang ada gejala bentuknya sudah bukan yang pertama, istilah inkonstitusional bersyarat itu adalah pintu politik masuk ke hukum. Kita lihat waktu Undang-undang Cipta Kerja itu kan sama inkonstitusional bersyarat itu udah jelas tidak bersikap artinya memberi ruang bagi masuknya politik," kata Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Tidak boleh kecuali pernah itu kan menunjuk pada orang orang tertentu. Berapa orang yang menjabat kepala daerah di bawah 40 tahun? emang bisa diitung jari kan, itu bukan standar perilaku umum yang bisa di ini setiap orang tapi menunjuk pada orang-orang tertentu," katanya.

"Ini artinya ruang politik dibuka artinya ini Mahkamah Konstitusi itu sudah bisa menjadi mahkamah politik gitu loh," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
2 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
5 hari lalu

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Nasional
6 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
6 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal