Social Network Analysis: Hampir 90 Persen Netizen Murka Atas Putusan MK

Riyan Rizky
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres . (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Social Network Analysis merilis sentimen putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres. Hasilnya sebesar 88,52 persen kelompok kontra memberikan sentimen negatif atas putusan MK.

Adapun sentimen yang muncul menilai bahwa putusan tersebut hanya untuk kepentingan politik keluarga. 

“Ketua MK memelintir sejarah Nabi Muhammad untuk kepentingan politik keluarga,” demikian salah satu sentimen dari kelompok kontra atas putusan MK, Selasa (17/10/2023).

Sentimen berikutnya tentang mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK.

“Denny Indrayana mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK yang tidak diproses,” ujarnya. 

Selain kontra, cuitan terhadap putusan MK itu juga menimbulkan dari sisi pro. Hal itu terlihat dari persentase sebesar 4,96 persen dari kelompok PSI dan pro Gibran.

“Doa bersama agar MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun,” bunyi salah satu cuitan.

“PSI optimis MK akan mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun,” salah satu cuitan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
7 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal