"Seperti kita ketahui kasus Luthfi, Pedro (Delpedro Marhaen), dan kawan-kawan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Saya sebenarnya membahas masalah itu dengan Polda DKI beberapa waktu lalu dan mengatakan kalau memang tidak cukup bukti, ya sudah, tapi mereka mengatakan cukup bukti, kemudian sudah dilakukan uji praperadilan, maka hakim mengatakan cukup bukti dan perkaranya diteruskan," imbuh Yusril.