Yusril Nilai Jenderal Polisi Pj Gubernur Langgar UU

Richard Andika Sasamu
Disa Amora
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran Sindo/Isra)

JAKATA, iNews.id - Rencana penunjukan jenderal polisi aktif sebagai pejabat (pj) gubernur dinilai melanggar undang-undang. Maka itu, pemerintah disarankan bijak dalam membuat keputusan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) polisi tidak boleh merangkap jabatan selain jabatan yang masih terkait kepolisian. Menurutnya, pengamanan pilkada bukan tugas gubernur, melainkan tugas kepolisian.

"Polisi harus netral dalam melaksanakan kewenangannya," ujar Yusril di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Pakar hukum tata negara ini mengingatkan, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi. Dia menuturkan, jika pemerintah tetap memutuskan kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan politik tertentu.

"Memang boleh polisi merangkap jabatan lain, tapi masih terkait dengan kepolisian contohnya Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau pejabat daerah enggak terkait langsung dengan kepolisian," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Ortu Predator Seks Reynhard Sinaga Bersurat ke Prabowo, Ini Isinya

Nasional
4 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Nasional
7 hari lalu

2 Napi asal Inggris Segera Dipulangkan, Termasuk Lindsay Sandiford yang Divonis Mati

Nasional
7 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
7 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal