Yusril Nilai Jenderal Polisi Pj Gubernur Langgar UU

Richard Andika Sasamu
Disa Amora
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran Sindo/Isra)

JAKATA, iNews.id - Rencana penunjukan jenderal polisi aktif sebagai pejabat (pj) gubernur dinilai melanggar undang-undang. Maka itu, pemerintah disarankan bijak dalam membuat keputusan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) polisi tidak boleh merangkap jabatan selain jabatan yang masih terkait kepolisian. Menurutnya, pengamanan pilkada bukan tugas gubernur, melainkan tugas kepolisian.

"Polisi harus netral dalam melaksanakan kewenangannya," ujar Yusril di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Pakar hukum tata negara ini mengingatkan, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi. Dia menuturkan, jika pemerintah tetap memutuskan kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan politik tertentu.

"Memang boleh polisi merangkap jabatan lain, tapi masih terkait dengan kepolisian contohnya Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau pejabat daerah enggak terkait langsung dengan kepolisian," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas

Nasional
24 hari lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Nasional
25 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
1 bulan lalu

Yusril Kecam Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Maluku: Wajib Dihukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal