Yusril Nilai Jenderal Polisi Pj Gubernur Langgar UU

Richard Andika Sasamu
Disa Amora
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran Sindo/Isra)

Dia menambahkan, untuk mengisi kekosongan posisi gubernur, kata dia bisa dari pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pemerintah pusat harus netral dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Baik dirjen maupun staf ahli. Masih banyak stok," ucapnya.

Dua jenderal yang ditunjuk Mendagri sebeagai pj gubernur, yaitu Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin. Iriawan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Martuani menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut). 

Sementara itu Tjahjo mengaku sudah berkonsultasi dengan Kapolri dan TNI serta Menko Polhukam terkait penjabat gubernur yang dibutuhkan di daerah-daerah tertentu. Menurutnya, pejabat TNI atau Polri yang berpangkat setara eselon I bisa menjadi penjabat gubernur. Termasuk juga di instansi lain, seperti di kejaksaan, yang juga memungkinkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menko Yusril: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bukan Arahan Pemerintah

Buletin
11 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
15 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
25 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal