BOGOR, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia bakal menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026. KUHP ini bakal menjadi pengganti hukum kolonial yang selama ini dilaksanakan di Indonesia.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana. Kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru. Mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril saat memberikan paparan di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024).
Keberadaan KUHP yang baru ini memberikan harapan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Sebab menurut Yusril, KUHP ini dibentuk berdasarkan prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang berasas pada hukum adat, tradisi hingga hukum Islam.