Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan Tahun 2026: Pengganti Hukum Kolonial

Jonathan Simanjuntak
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024). (Foto MPI).

"Baik berasaskan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan ke dalam hukum pidana nasional kita," ungkapnya.

Dalam waktu satu tahun juga,Pemerintah mesti menyelesaikan sebanyak lima Undang-Undang. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP baru itu.

"Yang penekannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, penjeraan seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Tapi lebih mengedepankan restoratif justice, lebih menekankan kepada keadilan restoratif yang berintikan pemullihan hak dari korban dan terciptanya perdaman, ketentraman dan keadilan di tengah masyarakat," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Buletin
23 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
2 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
3 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal