Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Buat Presiden Terjebak

Antara
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia mengatakan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan perinci dalam UU KPK. Sementara, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK. “Komisioner KPK bukanlah mandataris presiden,” ucap Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada presiden, kata dia, para komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatan mereka. Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. “Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Menko Yusril: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Bukan Arahan Pemerintah

Buletin
15 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
19 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah Kebut Bahas RUU Pemilu, Yusril: Target Selesai 2,5 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Gibran Usul Libatkan Hakim Ad Hoc di Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Pastikan bakal Dikaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal