Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Buat Presiden Terjebak

Antara
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Pada Jumat (13/9/2019) malam lalu, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden justru bisa menjadi jebakan.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
19 jam lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

21 jam lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

4 hari lalu

Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton, Yusril: RI Komitmen Dukung Palestina

12 hari lalu

Pemerintah Usut Prosedur Pembebasan Bersyarat Bechi, Yusril: Status Bisa Dibatalkan Jika Ditemukan Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal