JAKARTA, iNews.id – Pada Jumat (13/9/2019) malam lalu, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden justru bisa menjadi jebakan.
“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.
“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.
Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.