Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Buat Presiden Terjebak

Antara
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Pada Jumat (13/9/2019) malam lalu, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden justru bisa menjadi jebakan.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Yusril Sebut Teroris Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang Bulan Depan di AS

Nasional
18 hari lalu

RI Tolak Terbitkan Visa untuk Atlet Israel yang bakal Berlaga di Jakarta

Nasional
28 hari lalu

Menko Yusril Pastikan Pemerintah Bersikap Netral terkait Hasil Muktamar PPP

Nasional
31 hari lalu

Yusril Bocorkan Nama Calon Anggota Komite Reformasi Polri, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal