JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati. Dia menilai diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (25/10/2026).
Yusril mengungkapkan, dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Dia menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan lebih terperinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril juga mengingatkan pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman, ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Yusril pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.