Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana

Muhammad Refi Sandi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: M Refi Sandi)

"Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.

Yusril menegaskan, pemerintah mengambil langkah hukum tegas bagi yang bersalah termasuk kepada aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan.

"Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada waga masyarakat yang bersalah tapi pemerintah juga mengambil satu langkah hukum yang tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Jabar
2 bulan lalu

Alasan Muncul Petisi Menolak Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

Nasional
2 bulan lalu

Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Bripka Rohmat Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus hingga Lindas Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal