Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana

Muhammad Refi Sandi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut dua personel Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas akan menjalani peradilan pidana. 

Diketahui, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Rabu (3/9/2025). 

Sedangkan, Bripka Rohmat, yang merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi.

"Begitu pula terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan atau melakukan kesalahan di lapangan, pemerintah juga akan mengambil satu tindakan tegas," ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Yusril menambahkan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani peradilan pidana atas tindakannya tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Jabar
2 bulan lalu

Alasan Muncul Petisi Menolak Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

Nasional
2 bulan lalu

Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Bripka Rohmat Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus hingga Lindas Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal