JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyebut dua personel Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas akan menjalani peradilan pidana.
Diketahui, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Rabu (3/9/2025).
Sedangkan, Bripka Rohmat, yang merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi.
"Begitu pula terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan atau melakukan kesalahan di lapangan, pemerintah juga akan mengambil satu tindakan tegas," ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Yusril menambahkan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat akan menjalani peradilan pidana atas tindakannya tersebut.