Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (dok. Kemenko Kumham Imipas)

Lebih lanjut, Yusril menilai Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang lengkap, tetapi praktik korupsi masih terus terjadi sehingga aspek moral menjadi faktor penting dalam pemberantasannya.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," kata Yusril.

"Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," kata Yusril.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wajar jika koruptor dihukum mati dan dimiskinkan. MUI menegaskan kedua instrumen tersebut perlu diterapkan secara bersamaan untuk memberikan efek jera.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis menilai Indonesia sebenarnya tidak asing dengan penerapan hukuman mati. Selama ini hukuman tersebut telah diterapkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti narkotika dan terorisme.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

1 hari lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

2 hari lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

2 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

6 hari lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal