Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Jonathan Simanjuntak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (dok. Kemenko Kumham Imipas)

Lebih lanjut, Yusril menilai Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang lengkap, tetapi praktik korupsi masih terus terjadi sehingga aspek moral menjadi faktor penting dalam pemberantasannya.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," kata Yusril.

"Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," kata Yusril.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wajar jika koruptor dihukum mati dan dimiskinkan. MUI menegaskan kedua instrumen tersebut perlu diterapkan secara bersamaan untuk memberikan efek jera.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis menilai Indonesia sebenarnya tidak asing dengan penerapan hukuman mati. Selama ini hukuman tersebut telah diterapkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti narkotika dan terorisme.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

4 hari lalu

Prabowo Bicara soal Aktor di Balik Massa Anarkistis: Koruptor hingga Mafia Narkoba

6 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

6 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

11 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal