Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Nur Khabibi
Terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki Indonesia. Penangkalan tersebut berlaku seumur hidup. 

"Kalau penangkalan itu (berlaku) kalau nggak salah sepuluh tahun, kalau (kasus) narkotik seumur hidup," kata Yusril, Kamis (28/11/2024). 

Diketahui, Indonesia telah menerima surat permohonan dari pemerintah Filipina terkait pemulangan Mary Jane. Yusril menegaskan, pemulangan tersebut tidak menghapus status hukumannya. 

"Iya (tidak menghapus hukuman), cuma mereka ditangkal," ujar dia.

Sebelumnya, Yusril menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Filipina Murka, China Gambarkan Rakyatnya sebagai Monyet dalam Video AI

4 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

4 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

9 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal