Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Nur Khabibi
Terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi memasuki Indonesia. Penangkalan tersebut berlaku seumur hidup. 

"Kalau penangkalan itu (berlaku) kalau nggak salah sepuluh tahun, kalau (kasus) narkotik seumur hidup," kata Yusril, Kamis (28/11/2024). 

Diketahui, Indonesia telah menerima surat permohonan dari pemerintah Filipina terkait pemulangan Mary Jane. Yusril menegaskan, pemulangan tersebut tidak menghapus status hukumannya. 

"Iya (tidak menghapus hukuman), cuma mereka ditangkal," ujar dia.

Sebelumnya, Yusril menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Internasional
21 jam lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Lolos dari Pemakzulan

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal