Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Nur Khabibi
Terpidana kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso (foto: MPI)

Syarat yang ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Yusril juga menegaskan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr tidak pernah mengatakan kata bebas dalam pemindahan ini. 

“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
18 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal