Yusril Tegaskan Pemulangan Reynhard Sinaga ke RI Bukan Prioritas Pemerintah

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan rencana pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga dan tersangka terorisme Hambali bukan menjadi prioritas pemerintah. Sebab, masih banyak WNI lain yang juga terjerat kasus di luar negeri. 

"Kasus ini menjadi ramai karena pemberitaan, tetapi pemerintah tidak hanya fokus pada kasus Reynhard dan Hambali, melainkan seluruh kasus WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut," kata Yusril, Selasa (11/2/2025). 

Dia menjelaskan, pemerintah telah meminta pengadilan Amerika Serikat (AS) segera mengadili Hambali yang saat ini ditahan di Guantanamo. Namun, belum ada kejelasan dari kasus tahanan yang telah ditahan lebih dari dua dekade itu. 

"Tidak ada prioritas atas kasus ini, tetapi tetap menjadi perhatian pemerintah. Kami terus mengupayakan perlindungan bagi semua WNI, baik yang terlibat dalam kasus hukum berat maupun yang menghadapi ancaman hukuman mati," tutur dia.

Sebelumnya, Yusril menyampaikan pemulangan Reynhard Sinaga masih dalam tahap pembicaraan awal. Dia mengatakan, jika Inggris menyetujui pemulangan tersebut, maka Reynhard akan ditahan di Lapas Nusakambangan.

“Andai kata pemerintah Inggris setuju dia dikembalikan ke Indonesia dan kita juga mengembalikan warga negara Inggris ke Inggris. Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakat kita juga tidak mudah," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
7 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
8 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal