Yusril menjelaskan, Hambali tidak mengantongi identitas Indonesia pada saat ditangkap di Thailand. Diketahui, Hambali memiliki bukti kewarganegaraan negara lain.
"Ketika ditangkap di Thailand lebih dari 20 tahun yang lalu, pada waktu itu dia memegang paspor Spanyol dan paspor Thailand dan tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia," katanya.
"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU Kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," tuturnya.