Yusril Tunggu Pengadilan Militer AS terkait Status Kewarganegaraan Hambali

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril menjelaskan, Hambali tidak mengantongi identitas Indonesia pada saat ditangkap di Thailand. Diketahui, Hambali memiliki bukti kewarganegaraan negara lain. 

"Ketika ditangkap di Thailand lebih dari 20 tahun yang lalu, pada waktu itu dia memegang paspor Spanyol dan paspor Thailand dan tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia," katanya. 

"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU Kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Pemerintah Ungkap Hambali Tak Bisa Diadili terkait Bom Bali: Kasusnya Kedaluwarsa

Nasional
1 tahun lalu

Pemerintah Berupaya Pulangkan Hambali, Belum Capai Titik Temu dengan AS

Nasional
8 hari lalu

Menko Yusril Buka Suara soal Penjual Es Kue Jadul yang Dituding Aparat Pakai Spons 

Nasional
10 hari lalu

Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal