Zakat Bukan Sekadar Bantuan tapi Sistem Ekonomi Islam yang Pengelolaannya Harus Sampai Desa

Aan Zainul Anwar
Aan Zainul Anwar (Foto: Dok Pribadi)

Gambaran kinerja pengumpulan Rp300 juta per tahun di Desa Jatisono tersebut baru dari zakat pertanian saja, belum zakat lain, seperti perniagaan, profesi, zakat fitrah, dan lainnya. Begitu juga dengan UPZ BAZNAS di Desa Maparah Ciamis dengan kinerja pengumpulan dan penyaluran yang begitu baik. 

Maka, BAZNAS sebagai amil negara yang berperanan sebagai koordinator memiliki peran penting dalam mentabulasi secara keseluruhan dana ZIS DSKL hingga level desa. Pembagian subjek zakat pada masyarakat perdesaan dikoordinasikan antara UPZ BAZNAS dan LAZ ormas tingkat desa. Dengan koordinasi hingga unit terkecil ini, sekali lagi, bukan mustahil potensi zakat akan tercapai.

Koordinasi selama ini dilakukan pada antara BAZNAS dan LAZ baru sebatas tingkat kabupaten/kota, berdasar pengalaman saya, itupun belum menyentuh berbagai aspek zakat secara mendetail pada masyarakat, baik subjek penghimpunan maupun objek pendistribusian zakat termasuk program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat jangka panjang berkelanjutan. Maka, fungsi koordinasi perlu lebih ditingkatkan dan diperluas hingga tataran desa, dan sekali lagi, BAZNAS hadir sebagai koordinator tingkat desa. Maka, ironi jika kemudian terdapat kelompok yang menggugat peran dan fungsi BAZNAS sebagai pengelola zakat di MK.

Kesimpulannya, memandang zakat sebagai sistem ekonomi Islam yang integral meniscayakan adanya pengelolaan yang profesional dan terinstitusionalisasi. Penguatan BAZNAS, khususnya dalam memperluas jangkauan pelayanannya hingga ke desa-desa, adalah sebuah keharusan.

Hanya dengan institusi yang kuat, akuntabel, dan merata kehadirannya, zakat dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai instrumen keadilan sosial dan pilar kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar bantuan sesaat. Kehadiran BAZNAS di desa adalah kunci untuk mewujudkan potensi penuh sistem ekonomi Islam ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Buletin
2 hari lalu

Baznas DKI Buka Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan 2026, Begini Cara Daftarnya

Nasional
11 hari lalu

Purbaya soal Utang RI Rp9.637 Triliun: Pilih Mana, Balik ke 1998 atau Ekonomi Selamat?

Muslim
12 hari lalu

Jelang Ramadan, BAZNAS dan KSrelief Salurkan 7.000 Paket Sembako ke Warga Tidak Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal