Zona Merah Covid Harus 75 Persen WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran

Dita Angga
Aturan Work From Home di Zona Merah Covid. (Foto ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi bernomor 13/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021.

Pada instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Sementara itu daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran. “Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
15 hari lalu

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Dukung Kebijakan WFH

Megapolitan
21 hari lalu

WFH ASN Hari Pertama, Penumpang KRL Turun 27 Persen

Nasional
22 hari lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Bisnis
23 hari lalu

WFH Makin Nyaman, PLN Mobile Hadirkan Akses Layanan Kelistrikan dalam Satu Genggaman

Nasional
29 hari lalu

Gus Ipul Ingin ASN Kemensos Naik Transum atau Sepeda Sekali Sepekan, Siapkan Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal