Zona Merah Covid Harus 75 Persen WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran

Dita Angga
Aturan Work From Home di Zona Merah Covid. (Foto ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi bernomor 13/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021.

Pada instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Sementara itu daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran. “Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Jakarta Kembali Normal, Pramono Cabut Imbauan WFH!

Nasional
1 tahun lalu

Pramono Janji Hadirkan Daycare di Pusat Perkantoran Jakarta

Megapolitan
1 tahun lalu

Kebakaran Gudang Perkantoran di Bekasi Diduga akibat Korsleting Listrik

Megapolitan
1 tahun lalu

Pemkot Jaksel Minta Perkantoran Sediakan Parkir Gratis untuk Karyawan

Bisnis
1 tahun lalu

LPS Siapkan Anggaran hingga Rp1 Triliun untuk Bangun Kantor di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal