PPKM Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen

Dita Angga
Menko Perekonomian yang juga Ketua KCPEN Airlangga Hartarto memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021(Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah  memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Seluruh provinsi  diwajibkan  melaksanakan PPKM mikro.

“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Dia mengatakan, untuk daerah berzona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home  (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara 25 persen bekerja dari kantor atau work form office.

“Ini untuk daerah zona merah work from home 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro kantor 25 persen. Kantor itu digilir. Jadi 25 persen bukan mereka yang itu-itu saja, tapi harus diputar. Sehingga meyakinkan WFO bergantian dan memastikan pekerjanya itu adalah standby di tempat bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Rupiah Melemah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Airlangga: Itu Tugas BI Menjaga

Nasional
21 jam lalu

Selain Australia, Filipina dan India Minati Pupuk Urea asal Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Nasional
15 hari lalu

Indonesia Bangun Pabrik Melamin Pertama di KEK Gresik, Investasi Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal