JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola delapan tahun penjara. Bagi juru bicara KPK Febri Diansyah tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan yang cukup.
"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2018).
Dia menjelaskan, dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada persidangan terlihat jika Zumi Zola mengaku beberapa perbuatannya. Atas dasar itulah, dia menambahkan, jaksa KPK menuntutnya delapan tahun penjara.
"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," ujar Febri.
Dia mengatakan, KPK akan melihat lebih jauh fakta-fakta persidangan yang ada. Selain itu, KPK juga akan melihat kesesuaian antara satu bukti dan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.