Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Ini Pertimbangan KPK

Antara
KPK mengaku dalam menuntut Zumi Zola delapan tahun penjara sudah berdasarkan pertimbangan.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola delapan tahun penjara. Bagi juru bicara KPK Febri Diansyah tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan yang cukup.

"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2018).

Dia menjelaskan, dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada persidangan terlihat jika Zumi Zola mengaku beberapa perbuatannya. Atas dasar itulah, dia menambahkan, jaksa KPK menuntutnya delapan tahun penjara.

"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," ujar Febri.

Dia mengatakan, KPK akan melihat lebih jauh fakta-fakta persidangan yang ada. Selain itu, KPK juga akan melihat kesesuaian antara satu bukti dan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

1 hari lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

1 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal