Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Ini Pertimbangan KPK

Antara
KPK mengaku dalam menuntut Zumi Zola delapan tahun penjara sudah berdasarkan pertimbangan.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola delapan tahun penjara. Bagi juru bicara KPK Febri Diansyah tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan yang cukup.

"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2018).

Dia menjelaskan, dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada persidangan terlihat jika Zumi Zola mengaku beberapa perbuatannya. Atas dasar itulah, dia menambahkan, jaksa KPK menuntutnya delapan tahun penjara.

"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," ujar Febri.

Dia mengatakan, KPK akan melihat lebih jauh fakta-fakta persidangan yang ada. Selain itu, KPK juga akan melihat kesesuaian antara satu bukti dan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
48 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
2 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Nasional
3 jam lalu

Simpatisan Protes Penahanan Eks Menag Yaqut: KPK Zalim!

Nasional
3 jam lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal