25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Alasannya untuk Urai Kemacetan

Muhamad Fadli Ramadan
Wacana ruas jalan non-tol berbayar sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi penerapannya tak kunjung dilakukan. (Foto: Antara)

Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:

1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan jenazah; dan
7. Kendaraan pemadam kebakaran.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Buletin
1 tahun lalu

Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Diterapkan Secara Bertahap

Megapolitan
3 tahun lalu

Pj Gubernur DKI Pastikan Penerapan Jalan Berbayar Masih Jauh: Akan Tampung Masukan Warga

Megapolitan
3 tahun lalu

Dishub DKI Tegaskan Ojol Kena Jalur Berbayar ERP : Mereka Bukan Pelat Kuning

Megapolitan
3 tahun lalu

Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Gubernur Heru Sebut Bakal Diterapkan Bertahap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal