Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Muhamad Fadli Ramadan
Sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus. (Foto: Instagram Samaat Digital)

JAKARTA, iNews.id - Aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025 berubah. Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

"STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," demikian dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK.

STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, sehingga STNK mati selama 2 tahun akan mendapatkan sanksi tegas. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi kendaraan disita dan data kendaraan dihapus diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Terdapat beberapa ketentuan terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati 2 tahun. Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Namun, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, kepolisian akan memberikan surat peringatan. Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
3 bulan lalu

Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang

Nasional
3 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya

Mobil
4 bulan lalu

Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang

Nasional
5 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal