Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Muhamad Fadli Ramadan
Sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus. (Foto: Instagram Samaat Digital)

Sanksi kendaraan disita dan data kendaraan dihapus diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Terdapat beberapa ketentuan terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati 2 tahun. Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Namun, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, kepolisian akan memberikan surat peringatan. Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. 

Berikut tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus dan disita.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

24 hari lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

24 hari lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

29 hari lalu

Polisi Tilang Pemotor Viral yang Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal