Catat! Sirene dan Strobo Dilarang Bunyi dari Sore hingga Malam serta saat Adzan Berkumandang

Riyan Rizki Roshali
Korlantas Polri melarang penggunaan sirene dan strobo dari sore hingga malam, serta saat azan berkumandang. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri melarang penggunaan sirene dan strobo dari sore hingga malam, serta saat azan berkumandang. Ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Dia men kebijakan ini sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Sebelumnya, ramai gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di media sosial.

“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus.

Dia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan lain. Sebab itu, evaluasi dilakukan secara selektif.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

57 tahun lalu

Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

57 tahun lalu

Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri

57 tahun lalu

Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Klaim Tindak Ribuan Pengguna Sirene dan Strobo Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal