Catat! Sirene dan Strobo Dilarang Bunyi dari Sore hingga Malam serta saat Adzan Berkumandang

Riyan Rizki Roshali
Korlantas Polri melarang penggunaan sirene dan strobo dari sore hingga malam, serta saat azan berkumandang. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

Meski begitu, kata Agus, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan pejabat akan dilakukan lebih selektif.

“Pada saat pengawalan itu, siapa pun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” kata kata Agus.

Dia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakum) Korlantas Polri.

“Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimana pun perkembangan saat ini kita harus respons positif untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

Mobil
23 hari lalu

Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

Nasional
23 hari lalu

Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri

Aksesoris
1 bulan lalu

Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Klaim Tindak Ribuan Pengguna Sirene dan Strobo Ilegal

Nasional
2 bulan lalu

Rocky Gerung Dukung Korlantas Bekukan Sirene Tot Tot Wuk Wuk: Berani Evaluasi Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal