JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan alias knalpot brong.
Surat Edaran (SE) tersebut ditetapkan di Bandung, pada 25 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat. Melalui langkah ini, Diharapkan kawasan Jawa Barat bebas dari polusi suara kendaraan bermotor.
"Tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan," bunyi keterangan surat edaran dikutip dari unggahan Instagram Dedi Mulyadi.
Dalam surat edaran tersebut tertuang pernyataan larangan peredaran knalpot brong untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.
Seluruh kepala daerah diminta untuk mendukung penegakan aturan perundang-undangan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Pemerintah kota dan kabupaten juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik bengkel atau toko.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo.