Dedi Mulyadi Resmi Larang Knalpot Brong di Jawa Barat, Begini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong.

Sementara pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KDM Marah Besar soal Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung: Tindakan Ceroboh!

Mobil
2 bulan lalu

Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi

Nasional
2 bulan lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Seleb
3 bulan lalu

Deddy Corbuzier Kecewa, Klaim Kakek Penjual Es Gabus Viral Tak Sesuai Fakta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal