GIAMM Ungkap BYD dan VinFast Belum Capai Kesepakatan dengan Industri Komponen Indonesia

Muhamad Fadli Ramadan
Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengungkapkan sejumlah industri komponen belum mencapai kesepakatan dengan BYD dan VinFast.

JAKARTA, iNews.id - BYD dan VinFast harus melakukan perakitan lokal mulai 1 Januari 2026 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Tapi, kedua produsen tersebut belum mencapai kesepakatan dengan supplier lokal.

Sekertaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki mengatakan sejumlah industri sudah melakukan pembicaraan dengan BYD dan VinFast. Tapi, sejauh ini belum menemukan kesepakatan.

"Yang paling besar volume-nya kan BYD, kita sih sudah pernah business matching sekitar 1-2 tahun yang lalu. Tapi sampai sekarang, ya mungkin masih deal-deal-an kali. Tapi belum ada satu pun yang sepakat lokalisasi," kata Rachmat di Jakarta, belum lama ini.

Rachmat mensinyalir masalah utama kedua pihak berkaitan dengan biaya dan sistem pembayaran. Sebab, skema yang ada di China dan Indonesia berbeda mengenai pembayaran. Hal ini membuat kedua pihak perlu menemukan solusi.

"Kayaknya masalah cost mungkin ya. Cost-nya belum ada kesepakatan. Kedua mungkin cara bayarnya, term of payment-nya," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
4 hari lalu

Pabrik BYD di Subang Senilai Rp16 Triliun Siap Beroperasi

Mobil
7 hari lalu

Hadirkan Terobosan Teknologi Terbaru, BYD Dorong Kemajuan Pasar Otomotif Indonesia

Mobil
8 hari lalu

BYD ATTO 3 Meluncur di IIMS 2026, Bidik Kebutuhan Mobilitas Harian

Mobil
10 hari lalu

Kupas Teknologi e-Platform, BYD Buka Rahasia Mobil Terkencang hingga Berjalan seperti Kepiting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal