Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Kena Tilang Denda Rp500.000 

Bertold Ananda
Berdasarkan UU No 29 tentang LLAJ pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, ditempeli stiker atau logo tidak resmi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Banyak pengguna kendaraan ditemui di jalan mengubah atau modifikasi pelat nomor kendaraan. Alasannya, beberapa pemilik kendaraan kurang menyukai bentuk font asli pelat nomor bawaan, ada pula yang terlihat keren dan unik. 

Banyak di antara mereka yang memodifikasi pelat nomor dengam huruf sesuai dengan keinginan dan ditambah aksesoris lampu yang bisa berubah warna-warni. 

Namun tahukah Anda, hal itu tidak boleh dilakukan. Ini karena ada undang-undang yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan. 

Aturan mengenai pelat nomor tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000. 

Dalam aturan tersebut, tertulis pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo tidak resmi. 

Sebab itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan polisi. Jika modifikasi pelat nomor tidak sesuai, ini termasuk pelanggaran lalu lintas. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Mini, Berawal dari Ide Membuat Mobil Ringkas dan Irit 

Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Kia, Berawal dari Sepeda Menjelma Jadi Produsen Mobil

Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Hyundai, Berawal dari Perusahaan Konstruksi Kini Jadi Merek Otomotif Dunia 

Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Volkswagen, Berawal dari Seruan Adolf Hitler Membuat Mobil Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal