Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Kena Tilang Denda Rp500.000 

Bertold Ananda
Berdasarkan UU No 29 tentang LLAJ pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, ditempeli stiker atau logo tidak resmi. (Foto: Antara)

Berikut tujuh modifikasi pelat nomor kendaraan yang dinilai melanggar peraturan: 

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Mini, Berawal dari Ide Membuat Mobil Ringkas dan Irit 

Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Kia, Berawal dari Sepeda Menjelma Jadi Produsen Mobil

Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Hyundai, Berawal dari Perusahaan Konstruksi Kini Jadi Merek Otomotif Dunia 

Mobil
5 tahun lalu

Sejarah Volkswagen, Berawal dari Seruan Adolf Hitler Membuat Mobil Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal