Kereta Api Pertama di Indonesia, Dibangun pada Zaman Tanam Paksa 155 Tahun Lalu

Novie Fauziah
Moda transportasi kereta api (KA) di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda pafa 155 tahun silam. (Foto: Instagram/KAI)

Perjalanan kereta api

Kereta penumpang adalah sarana untuk mengangkut penumpang, sedangkan untuk mengangkut barang disebut gerbong sedangkan untuk mengangkut barang cair disebut ketel.

Sejak dahulu kala, kereta dibuat secara lokal dengan sasis dan rangka baja sedangkan bodi dibuat dari kayu. Pada waktu itu belum ada pendingin udara, sehingga kelas kereta dibedakan jenis kursi dan jumlah kursi per kereta. 

Kelas 1 terdapat 3 tempat duduk per baris, kelas 2 terdapat 4 tempat duduk per baris dan kelas 3 terdapat 5 tempat duduk per baris. Sehingga tiap kereta kelas 3 terdapat 60-72 tempat duduk, sedangkan tiap kereta kelas 2 terdapat 24-32 tempat duduk dan kelas 1 terdapat 12 tempat duduk. 

Biasanya kelas 1 dan kelas 2 menjadi satu, sedangkan kelas 3 tersendiri. Namun kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dirangkai dalam satu rangkaian.

Pembangunan jalur kereta api Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi, pada 1876-1922.

Pada 1928, panjang jalan kereta api dan trem Indonesia 7.464 km, sepanjang 4.089 km milik pemerintah dan 3.375 km milik swasta.

Pada 1942-1945, perkeretaapian Indonesia diambil alih Jepang dan berubah nama menjadi Rikuyu Sokyuku (Dinas Kereta Api).

Pada 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka. Maka dilakukan pengambil alihan stasiun dan kantor pusat kereta api yang dikuasai Jepang, di Kantor Pusat Kereta Api Bandung pada 28 September 1945. Kini dikenal menjadi Hari Kereta Api Indonesia.

Perusahaan perkertapian dinasionalisasikan dengan nama Djawatan Kereta Api (DKA). Pada 1971, pemerintah mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). 

Pada 1991, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka). Pada 1998, Perumka berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT Kereta Api (Persero)

Pada 2017, berdasarkan perubahan PP Nomor 56 Tahun 2009 menjadi PP No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Panjang jalur kereta api Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah sepanjang 5.368 km. Operator Perkeretaapian saat ini, antara lain PT KAI, PT Railink, PT KCJ, PT MRT Jakarta, PT KCIC.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tertabrak KA Motis Selatan di Cilacap, Sopir Tewas

Nasional
9 hari lalu

Mudik setelah Lebaran, 44.000 Penumpang Kereta Api Berangkat dari Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 51.015 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

Internasional
10 hari lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal