"Isu yang disampaikan rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten, kontennya itu ada kandungan etanol. Di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol dalam jumlah tertentu. Kalau tidak salah sampai 20 persen," ujar Achmad.
"Nah sedangkan ada etanol 3,5 persen nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena konten etanol tersebut," lanjutnya.
Sebagai informasi, etanol atau alkohol etil merupakan senyawa organik tidak berwarna yang mudah terbakar dan memiliki bau khas. Senyawa ini merupakan hasil fermentasi gula alami yang menjadi bahan utama minuman beralkohol.