Priska Sari Kurniawan, direktur operasional Jaga Diri menyebutkan pengguna asuransi bisa memilih periode hingga 30 hari dan jenis kendaraan onlline yang digunakan. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia sampai Rp10 juta. Untuk penggantian lonjakan harga transportasi online, baik mobil maupun motor maksimal 60 persen dari total biaya perjalanan.
"Cara mengklaimnya cukup meneruskan email bukti perjalanan di saat hujan, kami akan memproses klaim tersebut dalam 2x24 jam. Klaim akan dibayarkan melalui e-wallet pada aplikasi Otto,” ujarnya.
Seperti diketahui, jasa transportasi online di Indonesia saat ini telah berkembang dan menjadi kebutuhan dalam mobilitas. Sebut saja saat ini ada Grab, Gojek, Maxim dan sebagainya, yang menjadikan masyarakat mendapat banyak pilihan transportasi online.