Musim Hujan Rawan Kecelakaan, Bisakah Pengguna Transportasi Online Dapat Asuransi

Dani M Dahwilani
Bagaimana dengan pengguna transportasi online apabila terjadi kecelakaan saat hujan bisakah mendapat jaminan asuransi? (Foto: Antara)

Priska Sari Kurniawan, direktur operasional Jaga Diri menyebutkan pengguna asuransi bisa memilih periode hingga 30 hari dan jenis kendaraan onlline yang digunakan. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia sampai Rp10 juta. Untuk penggantian lonjakan harga transportasi online, baik mobil maupun motor maksimal 60 persen dari total biaya perjalanan.

"Cara mengklaimnya cukup meneruskan email bukti perjalanan di saat hujan, kami akan memproses klaim tersebut dalam 2x24 jam. Klaim akan dibayarkan melalui e-wallet pada aplikasi Otto,” ujarnya.

Seperti diketahui, jasa transportasi online di Indonesia saat ini telah berkembang dan menjadi kebutuhan dalam mobilitas. Sebut saja saat ini ada Grab, Gojek, Maxim dan sebagainya, yang menjadikan masyarakat mendapat banyak pilihan transportasi online.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Hore! MNC Life Bagi-Bagi Voucher Belanja Gratis ke Pembeli Asuransi Kesehatan jelang Lebaran

Bisnis
14 hari lalu

MNC Insurance Gelar Agency Kick Off 2026, Tekankan Integritas Kunci Keberhasilan Agen

Bisnis
15 hari lalu

MNC Life Gandeng BPD Papua, Perluas Akses Perlindungan Kredit

Bisnis
26 hari lalu

BEI Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Aman Masuk Pasar Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal