JAKARTA, iNews.id - Kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar. Kendaraan listrik hadir sebagai solusi meningkatkan kualitas udara lebih bersih.
Tapi, ada bahaya yang ditimbulkan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Disebutkan SPKLU dapat mengganggu pernapasan.
Dilansir Carscoops, Kamis (21/8/2025), kabar mengejutkan ini ditemukan para peneliti dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UCLA Fielding. Mereka meneliti 50 stasiun pengisian cepat DC.
Mereka tertarik pada partikel udara berbahaya yang dikenal sebagai PM2.5, yang ukurannya sekitar 30 kali lebih kecil dari rambut manusia. Partikel ini sangat berbahaya karena bisa masuk jauh ke dalam paru-paru bahkan aliran darah.
Sebuah studi menemukan di Los Angeles, kadar normal PM2.5 di udara perkotaan adalah 7-8 mikrogram per meter kubik. Namun, di sekitar SPKLU angka ini melonjak rata-rata menjadi 15 dan bahkan bisa mencapai puncaknya hingga 200.
Para peneliti mencatat kadar tertinggi ditemukan di unit SPKLU, tetapi konsentrasinya turun cukup banyak hanya berjarak beberapa meter. Artinya, SPKLU justru memunculkan tingkat polusi partikel halus yang lebih tinggi daripada sumber polusi tradisional.
Menurut salah satu peneliti Dr Michael Jerrett, partikel tersebut kemungkinan besar berasal dari debu yang tersuspensi akibat kipas pendingin dalam unit SPKLU. Proses konversi listrik dan sistem ventilasi tersebut mengaduk partikel halus ke udara sekitar.