Dia menyarankan pengendara motor memakai masker medis. Namun, karena masker ini langka dan hanya digunakan untuk tim kesehatan, bisa pakai masker berbahan kain atau bugg yang biasa digunakan.
"Boleh saja pakai masker medis, tapi lebih baik pakai yang berbahan kain. Karena masker medis sekarang lebih penting dipakai untuk tim kesehatan yanh merawat pasien Covid-19," ujarnya.
Sebagai informasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah di Jakarta akan diberlakukan di Depok, Bogor, dan Bekasi mulai besok, Rabu (15/4/2020). Kemudian wilayah Tengerang.
Dirlantas Polda Metro Jaya pun menghimbau masyarakat selalu memakai masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor, serta tidak berboncengan.
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 disebutkan, selama pandemi Covid-19, setiap pengemudi sepeda motor, wajib menggunakan sarung tangan dan masker," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.