Permudah Administrasi Kendaraan Listrik, Polisi Siapkan Regulasi Elektronik

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi untuk identifikasi dan registrasi untuk kendaraan roda dua dan empat, termasuk kendaraan listrik. Nantinya, sistem administrasi akan berbasis elektronik sehingga pemantauan menjadi lebih mudah.

Sekadar informasi, Korlantas mengatakan bahwa kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan. Sebab itu, data kendaraan harus dikelola dengan baik dan saling terintegrasi antar kementerian.

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (15/9/2023).

Khusus sepeda listrik, Yusri mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Pasalnya, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan masuk kategori kendaraan tertentu.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geely Kembangkan Pengisian Mobil Listrik Super Cepat, 10-80 Persen Hanya 5,5 Menit

7 hari lalu

Mobil Listrik Nevo QO5 Diproduksi Lokal, Distribusi Ditargetkan September 2026

8 hari lalu

Menguji Changan Nevo Q05 di Jalan Pekotaan Padat, Intip Fitur dan Teknologinya

10 hari lalu

Menjajal Mobil Listrik BAIC T1 Libas Jalanan Jakarta-Bandung PP, Begini Performanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal