Permudah Administrasi Kendaraan Listrik, Polisi Siapkan Regulasi Elektronik

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi untuk identifikasi dan registrasi untuk kendaraan roda dua dan empat, termasuk kendaraan listrik. Nantinya, sistem administrasi akan berbasis elektronik sehingga pemantauan menjadi lebih mudah.

Sekadar informasi, Korlantas mengatakan bahwa kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan. Sebab itu, data kendaraan harus dikelola dengan baik dan saling terintegrasi antar kementerian.

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (15/9/2023).

Khusus sepeda listrik, Yusri mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Pasalnya, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan masuk kategori kendaraan tertentu.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
4 hari lalu

10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!

Internasional
9 hari lalu

Malaysia Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Dalam Negeri Bulan Ini

Mobil
10 hari lalu

Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya

Mobil
10 hari lalu

Insentif Mobil Listrik Berakhir 2026, Dealer Diserbu Pembeli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal