Polisi Akan Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM Mulai 2025, Bagaimana SIM Lama?

Muhamad Fadli Ramadan
Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK KTP sebagai nomor SIM pada tahun depan. (Foto: Inforgrafis iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP sebagai nomor SIM (Surat Izin Mengemudi). Perubahan ini akan diberlakukan mulai 2025.

Langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Sistem single id ini nantinya bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM.

Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Yusri, seperti dilansor dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).

Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
19 hari lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Nasional
28 hari lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Nasional
1 bulan lalu

Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal