Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian mewajibkan pemohon SIM terdaftar aktif BPJS Kesehatan dan wajib memiliki sertifikat mengemudi. (Foto: Instagram Digital Korlantas)

JAKARTA, iNews.id - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak mudah. Persyaratannya semakin banyak.

Selain telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepolisian mewajibkan pemohon terdaftar aktif BPJS Kesehatan dan wajib memiliki sertifikat mengemudi. Ini berarti sekolah mengemudi bakal kbanjiran order. Apakah mereka sanggup menampungnya?

Dalam tahap uji coba, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS Kesehatan. Tahap uji coba ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, pada 1 Juli-30 September 2024.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip dalam laman Humas Polri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

1 hari lalu

Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!

2 hari lalu

Pramono Minta Dinkes DKI Awasi Nakes, Tindak Tegas jika Hina Pasien BPJS

2 hari lalu

Viral Kasus Pasien BPJS, Cinta Laura: Kenapa Masih Dianggap Layak Ditelantarkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal