Polisi Tetapkan Tilang Sistem Poin, Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Muhamad Fadli Ramadan
Korlantas Polri menetapkan tilang sistem poin pada tahun ini tabrak lari bisa langsung dicabut. (Foto: Instagram e-Tilang)

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 bulan lalu

Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta

Nasional
3 bulan lalu

Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang

Nasional
3 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya

Megapolitan
4 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Polisi Minta SIM Jakarta ke Pemobil di Tol JORR, Ini Penjelasan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal