Polisi Tetapkan Tilang Sistem Poin, Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Muhamad Fadli Ramadan
Korlantas Polri menetapkan tilang sistem poin pada tahun ini tabrak lari bisa langsung dicabut. (Foto: Instagram e-Tilang)

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
26 hari lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

26 hari lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

28 hari lalu

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Capai 10 Juta, Komdigi Pasang Target Baru

1 bulan lalu

Polisi Tilang Pemotor Viral yang Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal