Namun, Paul mengaku tidak tahu persis sejak kapan KPPU investigasi atas dugaan tersebut. Termasuk kemungkinan ada kaitan dengan pengembangan dari kasus-kasus lain.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan lembaganya akan terus memantau praktik bisnis yang tidak sehat dan dijalankan oleh genuine oil. Dia juga menggarisbawahi pola yang digunakan agen pemegang merek otomotif saat memasarkan genuine oil dalam satu paket garansi kendaraan
"YLKI akan membongkar masalah ini, dan mendidik konsumen sebagai saksi hukum, mewakili konsumen rakyat Indonesia," tandas Tulus.
Sebelumnya, KPPU dalam keterangan tertulis , Selasa (14/7/2020) lalu, menyebutkan perkara ini merupakan inisiatif internal KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016 yang melibatkan AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Setelah serangkaian investigasi dan mendapatkan bukti-bukti yang dirasa cukup dan diberkaskan, dugaan kasus ini kemudian dibawa ke persidangan.
Hasil sidang perdana yang digelar KPPU belum lama ini dilansir dari situs resmi lembaga itu, Selasa (14/7/2020), menyebutkan ada dugaan tying dan bundling yang dilakukan PT AHM dalam memasarkan pelumas sepeda motor melalui jaringan bengkel resminya, AHASS. Investigator menemukan adanya perjanjian eksklusif antara dengan main dealer dan AHASS.
Untuk dapat mendirikan bengkel AHASS pemilik hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Sementara pelumas merek lain, meski dengan spesifikasi serupa seperti SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya tidak diperkenankan dijual di AHASS.
Karena itu, KPPU menyebut AHM diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.