Selamatkan Industri Lokal, Pemerintah Diminta Kasih Insentif Mobil Berdasarkan TKDN

Muhamad Fadli Ramadan
Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengusulkan kepada pemerintah memberikan insentif mobil berdasarkan TKDN. (Foto: Ilustrasi AI)

Sebagai informasi, pemerintah saat ini menerapkan batas minimal TKDN 40 persen untuk mobil listrik yang dirakit di Indonesia. Tapi, Rachmat menilai itu masih terlalu kecil bagi kendaraan bermotor.

"Aturannya itu terlalu mudah dan terlalu ringan untuk yang BEV, sedangkan kita misalkan (TKDN) Avanza (ICE) 80 persen. Dia itu komponennya harus disuplai dari lokal, jadi akan tumbuh banyak pabrik, pabrik kodi, pabrik steering, dan lainnya," ujarnya.

Diungkapkan Rachmat, dari batas minimal nilai TKDN tersebut, sebesar 30 persen dihitung dari aktivitas assembling atau perakitan. Tidak banyak komponen buatan Indonesia yang digunakan pada kendaraan tersebut.

"Kalau BEV peraturannya ini misalkan hanya dirakit di Indonesia, (sudah dapat) 30 persen TKDN, kalau begitu impor saja semua (komponennya) kan assembling sudah dapat 30 persen," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Akan Berikan Insentif Baru untuk Industri Motor Listrik

22 hari lalu

Menperin: Insentif Kendaraan Listrik Hanya Diberikan untuk Mobil-Motor Nasional

2 bulan lalu

Gaikindo Minta Insentif Tak Hanya untuk Mobil Listrik, Bensin dan Hybrid juga Diberikan

4 bulan lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal