JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah mempersiapkan kebijakan terkait pembagian SIM C menjadi 3 golongan. Untuk menunjang ujian praktik, telah disiapkan 132 motor gede (moge) yang disiapkan di beberapa wilayah.
Sekadar informasi, saat ini SIM C hanya ada satu golongan yang ditujukan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Namun, Korlantas merasa ketegori SIM ini perlu dibagi untuk memastikan kesiapan pengendara saat mengendarai motor dengan kapasitas mesin besar.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan 132 motor untuk ujian SIM C1 itu akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.
“Nantinya, SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” kata Nurul dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (16/1/2023).
Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Wacana ini juga sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu.