Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.
“Sementara ini kita akan uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” ujar Yusri.
Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.
Ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. Sedangkan untuk persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Motor yang digunakan untuk ujian praktek SIM C1 adalah Hunter Scrambler SK500. Motor ini dibekali mesin dua silinder segaris dengan kapasitas mesin 471 cc dengan 8 katup. Motor ini memiliki tenaga 48 hp dan torsi puncak 44 Nm.