SIM C1 Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Siapkan 132 Moge Khusus untuk Ujian Praktik

Muhamad Fadli Ramadan
Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Foto: Korlantas Polri)

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.

“Sementara ini kita akan uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” ujar Yusri. 

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan. Sedangkan untuk persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Motor yang digunakan untuk ujian praktek SIM C1 adalah Hunter Scrambler SK500. Motor ini dibekali mesin dua silinder segaris dengan kapasitas mesin 471 cc dengan 8 katup. Motor ini memiliki tenaga 48 hp dan torsi puncak 44 Nm.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Aksesoris
1 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

Mobil
2 tahun lalu

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Motor
2 tahun lalu

Lebih Susah dari SIM C Biasa, Begini Bentuk Lintasan Ujian Praktik SIM C1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal