Tipu Konsumen Harga Murah, Aspelindo Desak Pemerintah Berantas Oli Palsu

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi oli mesin mobil. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.  Ini dilakukan untuk mencegah konsumen dan pemilik usaha alami kerugian.

“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan,” ujar Sigit.

Sekadar informasi, pemalsuan dan plagiat dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Aspelindo optimistis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” ucap Sigit.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Niaga
10 hari lalu

Harga Oli Mobil dan Motor Bisa Terus Naik, Produsen Mulai Kencangkan Ikat Pinggang

Nasional
11 hari lalu

Minyak Dunia Bergejolak, Harga Oli Terancam Naik Berkali-kali Lipat

Aksesoris
11 hari lalu

Ekspansi Pasar Pelumas di Indonesia, Top 1 Kolaborasi Garuda

Niaga
16 hari lalu

Harga Pelumas Kendaraan di Indonesia Naik, Imbas Geopolitik dan Rupiah Melemah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal