"Di Jawa Tengah itu (sudah) dilarang polisi, nggak boleh, nggak safety. Tapi itu ada satu musim (konsumennya) luar biasa," ujar Gunawan.
Gunawan menyatakan bahwa tren modifikasi ban saat ini diubah ke ukuran yang lebih besar alias up size. Tetapi, ia juga mengungkapkan tren modifikasi di setiap daerah berbeda-beda.
"Saya baru survei minggu lalu dari Solo, Salatiga, katanya sudah tidak musim, sekarang ban ukuran standar," ucapnya.
Untuk ukuran ban sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Seperti diketahui, untuk skuter matik saat ini biasanya produsen membekali ban ukuran 80/90 R14 untuk depan, dan 90/90 R14 untuk belakang. Untuk modifikasi sendiri diperbolehkan menurunkan atau menaikkan satu tingkat.