Kakorlantas mengatakan penggunaan sirine dan strobo dapat membahayakan pengguna jalan lain apabila dipakai bukan pada kendaraan yang diizinkan. Sebab, dapat menimbulkan kebingungan apabila belum memahami cara penggunaannya.
"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine," tuturnya.
Kakorlantas juga saat ini sedang membekukan penggunaan sirine hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirine dan strobo agar tidak mengganggu pengguna jalan lain