Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian mengimbau masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirine pada kendaraannya untuk sadar diri melepaskannya secara mandiri. (Foto: Ilustrasi/AI)

Kakorlantas mengatakan penggunaan sirine dan strobo dapat membahayakan pengguna jalan lain apabila dipakai bukan pada kendaraan yang diizinkan. Sebab, dapat menimbulkan kebingungan apabila belum memahami cara penggunaannya.

"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine," tuturnya.

Kakorlantas juga saat ini sedang membekukan penggunaan sirine hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirine dan strobo agar tidak mengganggu pengguna jalan lain

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

57 tahun lalu

Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Massa Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi, Hendak Gelar Demo di Patung Kuda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal