Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian mengimbau masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirine pada kendaraannya untuk sadar diri melepaskannya secara mandiri. (Foto: Ilustrasi/AI)

Kakorlantas mengatakan penggunaan sirine dan strobo dapat membahayakan pengguna jalan lain apabila dipakai bukan pada kendaraan yang diizinkan. Sebab, dapat menimbulkan kebingungan apabila belum memahami cara penggunaannya.

"Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine," tuturnya.

Kakorlantas juga saat ini sedang membekukan penggunaan sirine hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penggunaan sirine dan strobo agar tidak mengganggu pengguna jalan lain

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

15 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

27 hari lalu

Tim SAR Serahkan Temuan Life Jacket hingga Terpal dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Polisi

1 bulan lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal